KEGIATAN BAGIAN HUKUM DAN HAM
No |
PROGRAM |
KEGIATAN |
1 |
Penataan Perundang-Undangan | Pengembangan RANHAM |
2 |
Penataan Perundang-Undangan | Penyuluhan Hukum Terpadu |
3 |
Penataan Perundang-Undangan | Publikasi Peraturan Perundang-Undangan/Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum |
4 |
Penataan Perundang-Undangan | Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah |
5 |
Penataan Perundang-Undangan | Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Daerah (Legislasi Daerah) |
6 |
Penataan Perundang-Undangan | Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan |
7 |
Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebi | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) |
8 |
Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebi | Fasilitasi Bantuan Hukum Pemerintah Daerah |
9 |
Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebi | Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan |
Assalamaualaikum..
Yth. Bapak bupati sinjai
Saya adalah pedagang kecil yang baru memulai usaha di daerah TPI lappa yaitu jualan pakaian muslim perempuan, namun saya mendapatkan kejadian yg aneh di lokasi tersebut mengenai perebutan lokasi pembukaan lapak tepatnya di depan masjid lelong di atas badan jalan, ternyata masih ada pedagang yg menguasai lokasi secara permanen Dan premanisme yang menurut saya menganut paham hukum rimba bukan hukum positif. Hal ini harus ditindak guna memberikan pendidikan hukum bagi pelaku dan masyarakat umum.
Saya adalah korban persekusi oleh oknum pedagang dilokasi tersebut karena menempati lokasi yang dikuasainya dan saya sudah laporkan ke pihak kepolisian namun sampai narasi ini saya buat belum ada tindakan.
Saya berharap dari pihak pemda sinjai untuk menertibkan atau mengevaluasi hal ini guna mencapai kesejahteraan, ketertiban dan keamanan di lingkup sinjai sesuai motto sinjai bersatu..
Terimakasih
terima kasih atas informasi yang telah disampaikan, terkait masalah tersebut agar dapat dilaporkan secara langsung ke pihak berwenang. untuk konsultasi hukum sebaiknya agar dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Kami.